Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Penyidik Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone di Rumah Antum Abdullah
Penyidik Kejati Gorontalo mencari barang bukti terkait kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rumah milik eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (18/7/2024).
Penyidik Kejati Gorontalo mencari barang bukti terkait kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Penggeledahan dilakukan di rumah Antum Abdullah d Jalan Awara Karya, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu digeledah Kejati Gorontalo selama dua jam lamanya.
Pantauan TribunGorontalo.com ruangan dan berkas di setiap sudut diperiksa oleh tim penyidik Kejati Gorontalo.
Termasuk kamar pribadi milik tersangka juga turut digeledah, barang elektronik juga tak luput dari pemeriksaan.
Tak berlangsung lama, penyidik menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi dan gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
"Ada beberapa dokumen barang bukti yang kami ambil terkait proyek jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Gorontalo, Rahmat kepada wartawan usai melakukan penggeledahan, Kamis (18/7/2024) siang
Tak hanya itu, Kejati Gorontalo juga masih melakukan pencarian terhadap rumah lain milik tersangka Antum Abdullah yang diduga hasil dana proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
"Ada satu buah rumah, sementara masih dalam pencarian yang diduga diperoleh dari hasil pekerjaan (Proyek Jalan Nani Wartabone)," jelasnya
"Rumah itu sudah kami wawancara dari istri beliau (tersangka Antum Abdullah) mengaku itu sebelum kejadian," tambahnya
Sebelumnya diketahui, Kejati Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.
"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.