Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Terkuak Peran Irfan Ahmad dan Denny Juaeni dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Irfan Ahmad dan Denny Juaeni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Sumber Foto: Fikar Buntuan/HO
TERSANGKA DIJEMPUT PAKSA - Potret tersangka kasus Jalan Nani Wartabone (pria berjaket kuning) saat dijemput Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Gorontalo di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Pria bernama Denny Juaeni diketahui merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Irfan Ahmad dan Denny Juaeni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Skandal yang merugikan negara sebesar Rp 5,97 miliar ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 1 November 2024.

Irfan Ahmad Asui (IAA) diketahui merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sementara Denny Juaeni (DJ), kuasa direktur dari PT Mahardika Permata Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek.

Dalam dokumen penyidikan, Irfan Ahmad Asui diketahui memberikan dana sebesar Rp 30 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alm Antum Abdullah, yang berasal dari fee peminjaman perusahaan. 

Ia juga disebut aktif mengurus dokumen pendukung proyek serta menyerahkan fee take over sebesar Rp 422 juta kepada pihak lain.

Sementara itu, Denny Juaeni diduga menyerahkan fee pengalihan proyek sebesar Rp 2,17 miliar kepada pihak bernama Faisal Lahay, serta menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp358 juta.

Ia juga menyampaikan laporan progres palsu sebesar 88,2 persen untuk kebutuhan jaminan pelaksanaan, padahal realisasi proyek dihentikan saat progres baru mencapai 43,5 persen.

Barang bukti yang disita dari penggeledahan ruang kerja tersangka sebelumnya, Antum Abdullah, memperkuat dugaan keterlibatan kedua nama baru ini.

Bukti tersebut mencakup dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, rekening koran, invoice, dan catatan fee.

Seiring penetapan dua tersangka ini, penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru lainnya.

Kronologi Kasus

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, seorang kontraktor bernama Faisal Lahay alias Haji Ais (56) kini harus menghadapi persidangan setelah didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Faisal diduga melakukan permufakatan jahat dengan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Faisal telah ditahan sejak 11 Juni 2024 di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo dan penahanannya beberapa kali diperpanjang oleh penyidik hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan pinjaman Dana PEN sebesar Rp600 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved