Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Terkuak Peran Irfan Ahmad dan Denny Juaeni dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Irfan Ahmad dan Denny Juaeni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Sebagian dana tersebut, yakni Rp26,91 miliar, dialokasikan untuk peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Dalam proses pengurusan pinjaman di Jakarta, Faisal bertemu dengan pejabat tinggi Kota Gorontalo dan meminta agar dirinya atau pihak yang ditunjuknya bisa menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut.
Pertemuan lanjutan digelar di Kota Gorontalo, di mana Faisal bersama Antum Abdullah—seorang pejabat PUPR Kota Gorontalo—bersepakat agar seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari dana PEN diurus satu pintu oleh Faisal.
Sebelum tender resmi diumumkan, Faisal dan Antum sudah mencari calon penyedia barang/jasa dari Kota Manado.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Faisal menyerahkan komitmen fee sebesar 12,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebagai bentuk pelunasan utang Wali Kota Gorontalo kepada Faisal.
Dalam dakwaan, Faisal disebut menerima uang sebesar Rp711,6 juta, sedangkan Antum Abdullah mendapatkan Rp553,5 juta. Uang ini diduga sebagai imbalan atas penunjukan rekanan proyek secara tidak sah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bank Mandiri Bakal Jadi Mitra Pemkab Gorontalo, Zainudin Amali Akan Temui Sofyan Puhi
Faisal Lahay divonis dua tahun penjara
Kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahay, divonis penjara 2 tahun, Kamis (6/3/2025).
Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo.
Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut.
“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.