Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Terkuak Peran Irfan Ahmad dan Denny Juaeni dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Irfan Ahmad dan Denny Juaeni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Irfan Ahmad dan Denny Juaeni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Skandal yang merugikan negara sebesar Rp 5,97 miliar ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 1 November 2024.
Irfan Ahmad Asui (IAA) diketahui merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sementara Denny Juaeni (DJ), kuasa direktur dari PT Mahardika Permata Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek.
Dalam dokumen penyidikan, Irfan Ahmad Asui diketahui memberikan dana sebesar Rp 30 juta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alm Antum Abdullah, yang berasal dari fee peminjaman perusahaan.
Ia juga disebut aktif mengurus dokumen pendukung proyek serta menyerahkan fee take over sebesar Rp 422 juta kepada pihak lain.
Sementara itu, Denny Juaeni diduga menyerahkan fee pengalihan proyek sebesar Rp 2,17 miliar kepada pihak bernama Faisal Lahay, serta menerima aliran dana tidak sah sebesar Rp358 juta.
Ia juga menyampaikan laporan progres palsu sebesar 88,2 persen untuk kebutuhan jaminan pelaksanaan, padahal realisasi proyek dihentikan saat progres baru mencapai 43,5 persen.
Barang bukti yang disita dari penggeledahan ruang kerja tersangka sebelumnya, Antum Abdullah, memperkuat dugaan keterlibatan kedua nama baru ini.
Bukti tersebut mencakup dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, rekening koran, invoice, dan catatan fee.
Seiring penetapan dua tersangka ini, penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru lainnya.
Kronologi Kasus
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, seorang kontraktor bernama Faisal Lahay alias Haji Ais (56) kini harus menghadapi persidangan setelah didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Faisal diduga melakukan permufakatan jahat dengan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Faisal telah ditahan sejak 11 Juni 2024 di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo dan penahanannya beberapa kali diperpanjang oleh penyidik hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan pinjaman Dana PEN sebesar Rp600 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebagian dana tersebut, yakni Rp26,91 miliar, dialokasikan untuk peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Dalam proses pengurusan pinjaman di Jakarta, Faisal bertemu dengan pejabat tinggi Kota Gorontalo dan meminta agar dirinya atau pihak yang ditunjuknya bisa menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut.
Pertemuan lanjutan digelar di Kota Gorontalo, di mana Faisal bersama Antum Abdullah—seorang pejabat PUPR Kota Gorontalo—bersepakat agar seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari dana PEN diurus satu pintu oleh Faisal.
Sebelum tender resmi diumumkan, Faisal dan Antum sudah mencari calon penyedia barang/jasa dari Kota Manado.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Faisal menyerahkan komitmen fee sebesar 12,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebagai bentuk pelunasan utang Wali Kota Gorontalo kepada Faisal.
Dalam dakwaan, Faisal disebut menerima uang sebesar Rp711,6 juta, sedangkan Antum Abdullah mendapatkan Rp553,5 juta. Uang ini diduga sebagai imbalan atas penunjukan rekanan proyek secara tidak sah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bank Mandiri Bakal Jadi Mitra Pemkab Gorontalo, Zainudin Amali Akan Temui Sofyan Puhi
Faisal Lahay divonis dua tahun penjara
Kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahay, divonis penjara 2 tahun, Kamis (6/3/2025).
Vonis penjara dijatuhkan kepada Faisal dalam sidang putusan yang digelar siang tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungai Industrial Gorontalo.
Dalam putusan hakim, Faisal disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo tersebut.
“Menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahay telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.