Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Giliran Rumah Pengusaha Faisal Lahay Digeledah Kejati Gorontalo Cari Bukti Kasus Korupsi

Pantauan TribunGorontalo.com, proses penggeledahan dilakukan penyidik sekitar dua jam lamanya. Dokumen hingga barang-badang mewah menjadi sorotan. 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di rumah Faisal Lahay, tersangka korupsi Jl Nani Wartabone, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rumah mewah di Jalan Beringin, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (18/7/2024). 

Pantauan TribunGorontalo.com, proses penggeledahan dilakukan penyidik sekitar dua jam lamanya. Dokumen hingga barang-badang mewah menjadi sorotan. 

Saat didatangi Tim Penyidik Kejati Gorontalo rumah dua lantai itu tampak kosong dan hanya ada anak dari Faisal Lahay dan sejumlah aparat kelurahan buladu.

Baca juga: Penyidik Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone di Rumah Antum Abdullah

Mengantongi izin penggeledahan, Tim Penyidik langsung melakukan pencarian barang bukti yang diduga kuat masih tersimpan di dalam rumah tersangka.

Ruangan demi ruangan, berkas demi berkas diperiksa satu-satu oleh Tim Penyidik. Seluruh bagian rumah ditelusuri untuk mencari barang bukti. 

Penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan Proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo. Sontak dokumen itu langsung disita oleh tim penyidik.

Baca juga: Bandingkan Spesifikasi HP Oppo A3 Pro 5G Vs Infinix Note 40 Pro Plus 5G, Harga Beda Rp 100 Ribuan

Awalnya ada dua ruangan yang tidak bisa dibuka oleh penyidik. Dua ruangan itu adalah kamar pribadi dan ruang kerja milik tersangka Faisal Lahay

Beberapa saat kemudian Istri tersangka Faisal Lahay datang menemui tim penyidik dan membuka kedua ruangan yang sebelumnya terkunci rapat.

Dalam kamar dan ruang kerja tersangka Faisal Lahay, penyidik menemukan alat elektronik seperti HP dan Laptop. 

Tak hanya itu, penyidik juga menanyakan surat-surat lainnya kepada istri tersangka. Dengan pasrah surat itu diberikan langsung kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. 

Namun untuk surat-surat seperti BPKB mobil sudah tidak ada karena berada di pihak finance, diduga telah digadaikan. Surat tanah dan rumah juga turut diperiksa. 

Kasi Penyidikan Kejati Gorontalo, Zulkifli Mooduto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang-badang yang berkaitan dengan kasus korupsi Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Timnya telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Ada dugaan dokumen yang keterkaitan dengan aliran dana  kasus proyek Jalan Nani Wartabone," ungkapnya

Tak hanya itu, barang-barang berharga juga telah dilakukan pendataan oleh tim penyidik. Handphone dan laptop juga telah dilakukan pemeriksaan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved