Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Giliran Rumah Pengusaha Faisal Lahay Digeledah Kejati Gorontalo Cari Bukti Kasus Korupsi

Pantauan TribunGorontalo.com, proses penggeledahan dilakukan penyidik sekitar dua jam lamanya. Dokumen hingga barang-badang mewah menjadi sorotan. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Giliran Rumah Pengusaha Faisal Lahay Digeledah Kejati Gorontalo Cari Bukti Kasus Korupsi
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di rumah Faisal Lahay, tersangka korupsi Jl Nani Wartabone, Kamis (18/7/2024). 

"Handphone tadi sudah kita buka, sudah nda ada datanya lagi, laptop setelah diperiksa juga itu berkaitan dengan usaha istrinya," ucapnya 

Sebelumnya Faisal Lahay merupakan tersangka dalam korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam.

Kejati Gorontalo membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar.

Akibatnya tersangka Faisal Lahay terancam 20 tahun kurungan penjara. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved