Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
BREAKING NEWS: Rumah Faisal Lahay Digeledah Kejati Gorontalo, Cari Barang Bukti Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah Faisal Lahay di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Kamis (18/7/2024) pa
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejati-Gorontalo-memeriksa-sejumlah-berkas-yang-ditemukan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah Faisal Lahay di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Kamis (18/7/2024) pagi.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menyebut penggeledahan itu bertujuan mencari barang bukti.
"Iya betul. Kami meminta izin dulu kepada pihak kelurahan, setelah itu melakukan penggeledahan," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/7/2024).
Faisal Lahay diketahui merupakan tersangka kasus gratifikasi proyek Jalan Nani Wartabone.
Pantauan TribunGorontalo.com, ruangan demi ruangan diperiksa Kejati Gorontalo untuk menemukan barang bukti berkaitan kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo
(Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Sejumlah dokumen atau berkas ditemukan Kejati Gorontalo. Lembar demi lembar diperiksa. Ada pula lemari kecil dan besar.
Hanya tersisa dua ruangan belum diperiksa Kejati Gorontalo karena terkunci rapat.
Rumah di Jalan Beringin Kelurahan Buladu itu memiliki sejumlah fasilitas mewah.
Terdapat juga kolam renang, tempat santai, kitchen set, sofa besar, perabotan, AC, Sound System, TV berukuran besar, hingga parkiran luas.
Hingga pukul 11.02 Wita, Tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih melakukan penggeledahan.
Sebelumnya Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa (11/6/2024).
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
