Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo

Simak 5 fakta kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo. Kasus korupsi ini menjerat pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo dan kontraktor.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Simak 5 fakta kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Kasus korupsi ini menjerat pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo dan kontraktor.

Sebelumnya tender proyek ini sempat gagal sebanyak dua kali. Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021 dan tender kedua dibuka 13 Juli 2021.

Tender pertama gagal karena setelah masa aanwijzing berakhir, terdapat hal-hal atau ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung.

Karena itu Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Addendum terhadap Dokumen Rancangan Kontrak berkaitan dengan Kualifikasi Penyedia dan Peralatan utama yang disyaratkan.

Proyek bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.

Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021.

Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta.

Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Berikut fakta-fakta korupsi Jalan Nani Wartabone sebagaimana dirangkum TribunGorontalo.com.

Kejati Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.

Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved