Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo

Simak 5 fakta kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo. Kasus korupsi ini menjerat pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo dan kontraktor.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

"Yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Direktur Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo, padahal bertentangan," tambahnya.

Penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender paket tersebut, Antum Abdullah bekeja sama dengan Tersangka Faisal Lahay selaku pihak swasta dengan adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

"Dimana jika komitmen fee tidak diberikan maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo," ujarnya.

"Maka saksi Deny Junaeni memberikan komitmen fee senilai Rp2,3 miliar melalui rekening Bank BCA milik saksi Bahrudin Pulukadang alias Alo," tambahnya

Kemudian Nursurya membeberkan dimana dana proyek dinikmati oleh Faisal Lahay senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang tunai senilai Rp303 juta.

Saksi dan Alat Bukti

Dalam proses penetapan tersangka kepada Antum Abdullah dan Faisal Lahay, Kejati Gorontalo telah melakukan tahapan sesuai peraturan yang berlaku. 

Kejati Gorontalo telah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli hingga barang bukti yang menjerat kedua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelas Nursurya. 

Kerugian Negara Rp2,3 Miliar

Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo
Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo (TribunGorontalo.com)

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.

"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya.

Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved