Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Polda Gorontalo Kembali Periksa 18 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Perkembangan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah melewati tahap penyidikan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perkembangan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah melewati tahap penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara, menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

Pada penyelidikan awal, Polda Gorontalo telah memeriksa 31 saksi.

"Setelah naik ke sidik, kita periksa lagi sejumlah 18 saksi," terangnya.

Saksi-saksi itu, kata Taufan, merupakan orang-orang yang sebelumnya telah diperiksa pada proses penyelidikan.

Pihaknya juga telah mengumpulkan segala bentuk dokumen-dokumen penting saat proyek tersebut bermasalah.

"Nanti setelah naik ke sidik, baru itu kita sudah bisa sita berkas-berkasnya," terang Taufan.

Setelah itu lanjut Taufan, pihaknya telah mengekspose hasil penyelidikan ke badan pemeriksa keuangan (BPK).

"Untuk tersangkanya belum. Nanti mungkin berbarengan dengan hasil BPK dalam mengkalkulasi total kerugian negara," tutupnya.

Baca juga: Hamim Pou Bantah Terima Aliran Dana Korupsi PDAM Bone Bolango

Saksi diperiksa DitreskrimsusPolda Gorontalo sejak awal Desember 2023 lalu.

Saksi-saksi adalah kontraktor dan perangkat daerah Kota Gorontalo.

Taufan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak kontraktor maupun perangkat daerah," jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Taufan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK diminta untuk memberikan hasil auditnya terkait proyek tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved