Kasus Korupsi di Gorontalo

Polda Gorontalo Periksa 31 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sejak awal Desember 2023 lalu.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Pengerjaan drainase di Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sejak awal Desember 2023 lalu.

Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak kontraktor maupun perangkat daerah," kata Taufan kepada Tribun Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Selain pemeriksaan saksi, Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Taufan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK diminta untuk memberikan hasil auditnya terkait proyek tersebut.

"Kita nanti akan menyurat juga ke BPK untuk meminta hasil auditnya," kata Taufan.

Taufan belum bisa membeberkan angka pastinya kerugian proyek tersebut. Hal itu karena kewenangan BPK untuk menentukannya.

"Begitupun dengan siapa saja tersangkanya dan berapa jumlahnya kita belum bisa pastikan. Menunggu hasil penyidikan," tandasnya.

Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, proyek ini bernama Peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 di LPSE.

Tender dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 30 Agustus 2021. 

Nilai pagu paket anggaran tercatat Rp 25 miliar, lalu nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat di angka Rp 24,9 atau selisih Rp 94,3 juta. 

Ada 74 perusahaan yang tercatat mengikuti tender proyek menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved