Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Dijemput Paksa di Bogor

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) menjemput paksa tersangka

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Dijemput Paksa di Bogor
Sumber Foto: Fikar Buntuan/HO
TERSANGKA DIJEMPUT PAKSA - Potret tersangka kasus Jalan Nani Wartabone (pria mengenakan jaket kuning dan topi hitam) saat dijemput Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Gorontalo di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Pria berinisial DJ diketahui merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo

Tersangka yang diduga kuat merupakan Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berinisial DJ itu diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

DJ diketahui sempat dua mangkir panggilan dari penyidik.

Tim kepolisian bergerak cepat ke Bogor untuk melakukan penangkapan. 

Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Gorontalo dan tiba di Bandara Djalaludin pada Rabu (26/3/2025) pukul 09.30 Wita. 

Begitu mendarat, ia dikawal ketat dan dibawa ke Markas Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diduga merugikan negara hingga Rp23 miliar.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Gorontalo, proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tercatat dengan nomor tender 1137685 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

PT Mahardika Permata Mandiri memenangkan kontrak proyek ini dengan harga penawaran Rp23,9 miliar dari nilai pagu proyek sebesar Rp25 miliar.

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini tercatat sebesar Rp24,9 miliar, dengan selisih Rp94,3 juta.

Proses tender proyek ini sempat mengalami dua kali kegagalan sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri.

Tender pertama dibuka pada 29 Juni 2021, tetapi gagal karena adanya perubahan penting dalam dokumen rancangan kontrak terkait kualifikasi penyedia dan peralatan utama yang disyaratkan.

Tender kedua dibuka pada 13 Juli 2021, tetapi kembali dibatalkan karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan.

Tender ketiga akhirnya dibuka pada 30 Agustus 2021, dengan PT Mahardika Permata Mandiri keluar sebagai pemenang di antara 74 perusahaan yang ikut serta dalam tender tersebut.

Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur di Kota Gorontalo, tetapi justru berujung pada dugaan korupsi besar yang merugikan negara miliaran rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved