TAG
SPAM Dungingi
-
Eks kepala dinas PUPR Kota Gorontalo ini dinyatakan tak bersalah atas kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo.
Rabu, 16 Oktober 2024
-
Rifadli Bahsuan akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
Rabu, 16 Oktober 2024
-
Sebelumnya, Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo itu didakwa atas kasus tipikor yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Selasa, 15 Oktober 2024
-
Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Selasa, 15 Oktober 2024
-
Terdakwa utama kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsoan, pada Selasa (15/10/2024)
Selasa, 15 Oktober 2024
-
Rifadly Bahsoan menjalani lanjutan sidang kasus korupsi proyek sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Selasa, 6 Agustus 2024
-
Junaedi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Gorontalo, menjelaskan bahwa keempat saksi, terdiri dari tenaga teknis dan tim kelompok kerja (pokja), m
Selasa, 11 Juni 2024
-
Namun, Penasehat Hukum Rifadli, Aruman Bobihu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap isi surat dakwaan.
Jumat, 7 Juni 2024
-
Dua anggota legislatif (aleg) DPRD Kota Gorontalo diduga menerima gratifikasi dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Senin, 25 Maret 2024
-
Rifadly Bahsoan alias RB, resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (25/3/2024).
Senin, 25 Maret 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved