Korupsi SPAM Dungingi

BREAKING NEWS: Putusan Kasus Korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo Dibacakan Hari Ini

Terdakwa utama kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsoan, pada Selasa (15/10/2024)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Pengadilan Tipikor Gorontalo Jalan Drs Achmad Nadjamudin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dijadwalkan membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.

Terdakwa utama kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsoan, pada Selasa (15/10/2024).

Rifaldi Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan negara.

Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul siang ini di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Drs. Achmad Nadjamudin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Pantauan TribunGorontalo.com, suasana di dalam pengadilan telah dipadati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan seragam coklat resmi serta keluarga terdakwa yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Rifaldi Bahsoan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, hukuman yang akan dijatuhkan dapat berkisar pada denda, penggantian kerugian negara, hingga hukuman pidana penjara.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat proyek ini, yang diperkirakan mencapai Rp 2,05 miliar.

Angka ini didapat dari audit yang dilakukan setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek SPAM Dungingi.

Selain Rifaldi, enam terdakwa lain juga diadili dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua alias Robert Christian Tan alias Tian, serta M. Reza. Ketujuh terdakwa ini telah ditahan sejak 20 Maret 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved