Korupsi SPAM Dungingi
3 Fakta Rifadli Bahsuan Terjerat Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo hingga Divonis Bebas
Rifadli Bahsuan akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Rifadli Bahsuan akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
Eks Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo itu sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo.
Berikut tiga fakta penetapan tersangka hingga Rifadli Bahsuan dinyatakan tidak bersalah.
1. Ditetapkan sebagai tersangka

Tepat pada Jumat, 22 Maret 2024, Rifadli Bahsuan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (ZM) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (DA).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo.
Rifadli Bahsuan pun menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
2. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan

Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Permohonan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sebagai instansi yang melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan Ketua tim Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Roman Bobihoe, usai kliennya tersebut resmi berseragam rompi tersangka, Senin (25/3/2024).
"Yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk bagaimana ke depannya," ujar Roman di depan awak media.
Bagi Roman, penahanan kliennya itu selama 20 hari ke depan. Dihitung sejak Senin (25/32024) hingga Minggu (7/3/2024).
Sehingga, dengan rentan waktu tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kejari Kota Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.