Korupsi SPAM Dungingi
3 Fakta Rifadli Bahsuan Terjerat Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo hingga Divonis Bebas
Rifadli Bahsuan akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Adapun alasan permohonan tersebut diajukan, karena bagi tim kuasa hukum pekerjaan proyek di Kota Gorontalo masih begitu banyak pelaksanaannya.
"Ketika pengambil kebijakannya (Rifadli) itu ditahan, maka akan seperti apa pekerjaan proyek-proyek di Kota Gorontalo," jelasnya.
Roman juga mengakui, bahwa pihaknya juga akan mengkonsultasikan pengajuan tersebut kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai pengambil kebijakan tertinggi di wilayah Kota Gorontalo.
Konsultasi tersebut bertujuan untuk menunjuk pengganti Rifadli Bahsuan sebagai pengambil kebijakan pada proyek-proyek di Kota Gorontalo.
Terkait pra peradilan, Roman mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan hal itu. Namun, masih lebih memfokuskan pada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
3. Mengaku Tak Bersalah hingga Dinyatakan Bebas

Rifadli Bahsuan sebagai tersangka pada kasus proyek SPAM Dungingi, merasa tak bersalah saat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Roman Bobihoe usai Rifadli diperiksa pihak Kejari sore hari tadi, Senin (25/3/2024).
"Saat pemeriksaan tadi, dia biasa, dia menyampaikan bahwa keterlibatannya memang tidak ada sama sekali," ujar Roman.
Alasan klien yang ditanganinya itu tak terlibat dalam kasus ini, karena kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran.
Sebab, bagi Roman, segala kewenangan dalam pengerjaan SPAM Dungingi itu dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal itu, yang menjadikan Rifadli Bahsuan sebagai pengguna anggaran tak merasa bersalah dalam kasus ini.
"Yang bermasalah di kasus ini kan kontraktornya, tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Kalau seandainya kontraktor itu mengerjakan sesuai dengan aturan, tidak akan terjadi hal seperti ini," jelas Roman.
Setelah enam bulan lamanya, Rifadli kini dibebaskan dari dakwaan karena segala tuduhan tidak terbukti.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.