Korupsi SPAM Dungingi
Tak Terbukti Korupsi SPAM Dungingi, Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan Dinyatakan Bebas
Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsoan dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Diketahui sebelumnya, Rifadli tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi.
Namun kini Rifadli diibebaskan dari dakwaan karena segala tuduhan tidak terbukti.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
"Terdakwa Rifadli Bahsoan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas," ungkap Peten saat membaca dakwaan.
Peten mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan dakwaan.
Hingga pukul 13.15 Wita, Rifaldi bersama keluarga menangis haru menerima putusan dakwaan.
Sebelum putusan, Rifadli berstatus terdakwa utama kasus dugaan korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Rifadli Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan negara.
Pantauan TribunGorontalo.com, suasana di dalam pengadilan telah dipadati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan seragam coklat resmi serta keluarga terdakwa yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Rifadli Bahsoan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang akan dijatuhkan dapat berkisar pada denda, penggantian kerugian negara, hingga hukuman pidana penjara, namun putusan dakwaan menyatakan ia dibebaskan.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat proyek ini, yang diperkirakan mencapai Rp 2,05 miliar.
Angka ini didapat dari audit yang dilakukan setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek SPAM Dungingi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.