Korupsi SPAM Dungingi
Tak Terbukti Korupsi SPAM Dungingi, Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan Dinyatakan Bebas
Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Rifadli Bahsuan dinyatakan bebas dari dakwaan kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
Selain Rifaldi, enam terdakwa lain juga diadili dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua alias Robert Christian Tan alias Tian, serta M. Reza. Ketujuh terdakwa ini telah ditahan sejak 20 Maret 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.