Korupsi SPAM Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Usai Diperiksa 6 Jam, Kadis PUPR Kota Gorontalo Resmi Pakai Rompi Tahanan
Rifadly Bahsoan alias RB, resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (25/3/2024).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rifadli-Bahsuan-membelakangi-media-saat-konferensi-pers.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rifadli Bahsuan alias RB resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (25/3/2024).
Usai menjalani enam jam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kota Gorontalo, RB ditemani kuasa hukumnya keluar ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna pink.
Kadis PUPR Kota Gorontalo itu bakal mendekam di rutan Gorontalo selama 20 hari.
Sebelumnya pada pukul 09.15 Wita, Rifadli menjalani pemeriksaan dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
"Ya kurang lebih selama enam jam dilakukan pemeriksaan, dan mungkin sekitar 40 pertanyaan," rinci Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo saat konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Kini Rifadli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.
"Sebelumnya penetapan RB sebagai tersangka Jumat kemarin, RB tidak hadir. Sebab dirinya berada di luar daerah," terang Edy.
Rifadli menyambangi kantor Kejari Kota Gorontalo, Jl Drs H Ahmad Arbie, Bulotada Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada pukul 10.15 Wita pagi tadi.
Ia mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam. Ia datang bersama dua pengacaranya.
Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, RB ditetapkan sebagai tersangka bersama ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo. (*)