Korupsi SPAM Kota Gorontalo
2 Aleg DPRD Kota Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Rp800 Juta dari Proyek SPAM, Begini Kata Kejari
Dua anggota legislatif (aleg) DPRD Kota Gorontalo diduga menerima gratifikasi dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tim-Penyidik-Kejari-Kota-Gorontalo-buka-suara-soal-isu-keterlibatan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua anggota legislatif (aleg) DPRD Kota Gorontalo diduga menerima gratifikasi dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dari korupsi SPAM Dungingi mencapai Rp 2.050.856.210.
Beredar isu bahwa Rp800 juta dari dana itu mengalir ke kantong dua anggota DPRD Kota Gorontalo.
Atas hal ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Antonius Bangun Silitonga, menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya.
"Dari pemeriksaan sekitar 22 saksi, aleg yang disebut-sebut menerima aliran dana tidak disebut saksi, maupun dari para tersangka," jelas Antonius saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Di saat bersamaan, Ketua tim penyidik Kejari Kota Gorontalo, Junaedy, menambahkan bahwa kasus korupsi SPAM telah diselidiki sejak tahun 2023.
"Namun kasus ini masih berproses di BPKP, sehingga baru bisa ditetapkan saat ini," ucapnya.
Baca juga: Rifadli Bahsuan Sempat Bantah Terlibat Korupsi Proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo
Rifadli Bahsuan Resmi Ditahan
Rifadli Bahsuan alias RB resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Usai menjalani enam jam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kota Gorontalo, RB ditemani kuasa hukumnya keluar ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna pink.
Kadis PUPR Kota Gorontalo itu bakal mendekam di rutan Gorontalo selama 20 hari.
Sebelumnya pada pukul 09.15 Wita, Rifadli menjalani pemeriksaan dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
"Ya kurang lebih selama enam jam dilakukan pemeriksaan, dan mungkin sekitar 40 pertanyaan," rinci Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo saat konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Kini Rifadli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.
"Sebelumnya penetapan RB sebagai tersangka Jumat kemarin, RB tidak hadir. Sebab dirinya berada di luar daerah," terang Edy.