Korupsi SPAM Kota Gorontalo
2 Aleg DPRD Kota Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Rp800 Juta dari Proyek SPAM, Begini Kata Kejari
Dua anggota legislatif (aleg) DPRD Kota Gorontalo diduga menerima gratifikasi dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tim-Penyidik-Kejari-Kota-Gorontalo-buka-suara-soal-isu-keterlibatan.jpg)
Rifadli menyambangi kantor Kejari Kota Gorontalo, Jl Drs H Ahmad Arbie, Bulotada Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada pukul 10.15 Wita pagi tadi.
Ia mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam. Ia datang bersama dua pengacaranya.
Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, RB ditetapkan sebagai tersangka bersama ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo. (*)