Breaking News
Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi SPAM Kota Gorontalo

2 Aleg DPRD Kota Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Rp800 Juta dari Proyek SPAM, Begini Kata Kejari

Dua anggota legislatif (aleg) DPRD Kota Gorontalo diduga menerima gratifikasi dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Aleg DPRD Kota Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Rp800 Juta dari Proyek SPAM, Begini Kata Kejari
TribunGorontalo.com, Herjianto
Tim Penyidik Kejari Kota Gorontalo buka suara soal isu keterlibatan anggota DPRD Kota Gorontalo dalam kasus korupsi SPAM Dungigi, Senin (25/3/2024). 

Rifadli menyambangi kantor Kejari Kota Gorontalo, Jl Drs H Ahmad Arbie, Bulotada Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada pukul 10.15 Wita pagi tadi.

Ia mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam. Ia datang bersama dua pengacaranya.

Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, RB ditetapkan sebagai tersangka bersama ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sistem pengelolaan air minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ZM dan DA langsung digiring ke rutan Gorontalo. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved