Korupsi SPAM Kota Gorontalo

Rifadli Bahsuan Sempat Bantah Terlibat Korupsi Proyek SPAM Dungingi Kota Gorontalo

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan resmi jadi tersangka kasus proyek SPAM Dungingi.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com, Husnul
Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan resmi jadi tersangka kasus proyek SPAM Dungingi.

Namun melalui Kuasa Hukumnya, Roman Bobihoe, Rifadli sempat membantah terlibat langsung dalam kasus yang menyeretnya itu.

Di depan penyidik, Kadis PUPR Kota Gorontalo itu kukuh pada pendiriannya. 

"Saat pemeriksaan tadi, dia (Rifadli Bahsuan) biasa. Dia menyampaikan bahwa keterlibatannya memang tidak ada sama sekali," ujar Roman saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).

Rifadli berdalih bahwa dirinya sebagai pengguna anggaran. Padahal segala kewenangan dalam pengerjaan SPAM Dungingi adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Yang bermasalah di kasus ini kan kontraktornya tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Kalau seandainya kontraktor itu mengerjakan sesuai dengan aturan, tidak akan terjadi hal seperti ini," jelas Roman.

Akan tetapi Rifadli Bahsuan tetap menjadi tersangka usai diperiksa enam jam oleh penyidik Kejari Kota Gorontalo pada Senin (25/3/2024) pagi tadi.

Rifadli langsung memakai rompi merah. Rifadli hanya tertunduk saat keluar ruangan pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa 6 Jam, Kadis PUPR Kota Gorontalo Resmi Pakai Rompi Tahanan

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo itu dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Pada kasus ini, terdapat tiga tersangka dari oknum ASN yang bekerja di Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Selain Rifadli Bahsuan, pihak kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya penetapan tersangka Jumat kemarin, hanya saja Rifadli Bahsuan tidak hadir. Alasannya ia berada di luar daerah.

Namun hari ini, Jumat (25/3/2024) sekira pukul 10.15 Wita, Rifadli datang memenuhi panggilan Kejari.

Mengenakan kemeja putih bermotif batik cokelat dan peci berwarna hitam, Rifadli didampingi dua pengacaranya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved