Sabtu, 2 Mei 2026

UU Pekerja Rumah Tangga

22 Tahun Menunggu, Suranti Menangis Haru Saat UU PPRT Disahkan

Suasana rapat paripurna DPR berubah emosional saat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 22 Tahun Menunggu, Suranti Menangis Haru Saat UU PPRT Disahkan
TribunGorontalo.com
UU PRT - Pekerja rumah tangga (PRT) bernama Suranti menangis saat menyaksikan UU PPRT disahkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Ringkasan Berita:
  • Pengesahan UU PPRT di DPR diwarnai tangis haru pekerja rumah tangga yang telah lama memperjuangkan regulasi tersebut. 
  • Suranti (55) mengaku mengikuti berbagai aksi selama bertahun-tahun hingga akhirnya menyaksikan langsung momen bersejarah itu. 
  • RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan sejak 2004 dan baru disahkan setelah melalui proses panjang dan berliku.

TRIBUNGORONTALO.COM — Suasana rapat paripurna DPR berubah emosional saat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Di antara yang hadir, seorang pekerja rumah tangga bernama Suranti (55) tak mampu menahan air mata.

Momen tersebut menjadi puncak dari perjuangan panjang yang ia jalani selama bertahun-tahun.

Suranti mengaku telah berkali-kali turun ke jalan demi memperjuangkan pengesahan aturan tersebut.

Baca juga: Terganggu Truk Pasir Galian C, Warga Desa Kopi Gorontalo Mengadu ke DPRD

"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujarnya sambil menangis, Selasa (21/4/2026).

Ia menceritakan, selama ini dirinya mengikuti aksi unjuk rasa dengan segala keterbatasan, bahkan harus mengendarai motor sendiri.

"Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun," katanya.

Suranti diketahui telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak tahun 2015.

Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang menjadi jawaban atas perjuangan yang tidak singkat.

Hal serupa disampaikan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Litta Anggraini.

Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari aksi, kampanye, hingga lobi ke berbagai pihak.

"Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini," kata Litta.

Ucapan syukur juga datang dari Ajeng Astuti, anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, yang telah mengabdikan diri sebagai pekerja rumah tangga selama 35 tahun.

Ia menilai pengesahan undang-undang ini menjadi momen yang sangat berarti, terlebih terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved