SPAM Dungingi
Sidang Kasus Korupsi SPAM Dungingi Dimulai: Penasehat Hukum Kadis PUPR Ajukan Eksepsi
Namun, Penasehat Hukum Rifadli, Aruman Bobihu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap isi surat dakwaan.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi di Kota Gorontalo telah digelar kemarin, (Kamis, 6/6/2024) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Gorontalo.
Tujuh terdakwa, termasuk eks Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan, hadir di persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Penasehat Hukum Rifadli, Aruman Bobihu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap isi surat dakwaan.
Menurut Aruman, terdapat beberapa poin dalam dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat.
"Ada beberapa poin dalam dakwaan yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim," ujar Aruman kepada TribunGorontalo.com.
Baca juga: Tampang Pencuri Hp iPhone di Kota Gorontalo, Satu Pelaku Baru Keluar Penjara
Eksepsi adalah tanggapan terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap dakwaan JPU.
Eksepsi diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.
Aruman menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan hukuman kliennya.
"Nanti kita lihat berapa saksi yang akan diutus, tapi mungkin tiga sampai lima saksi," lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi SPAM Dungingi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 2.050.856.210,80.
Baca juga: Penjelasan Suroto saat Bersaksi Soal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Kondisi Jasad Eky
Ketujuh terdakwa didakwa ikut andil dalam proyek yang ditangani oleh PT. Raya Sinergis dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.706.845.090,91 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Masyarakat Gorontalo berharap kasus ini dapat segera disidangkan dengan adil dan transparan, dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.