Siswi Gorontalo Dikeroyok
Wagub Idah Pastikan Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMA di Gorontalo dapat Sanksi Sesuai Usia
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, memberikan tanggapan terbaru terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-PERUNDUNGAN-Wakil-Gubernur-Gorontalo-Idah-Syahidah-memberikan-tanggapan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah menegaskan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara anak memiliki aturan dan perlakuan khusus, termasuk pendekatan pembinaan di luar proses pidana.
- Sementara itu, pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada para terduga pelaku sambil menunggu hasil penanganan kepolisian.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, memberikan tanggapan terbaru terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur dan kini tengah diproses aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, Idah menegaskan bahwa kasus tersebut masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengingat korban dan pelaku sama-sama merupakan anak di bawah umur.
“Oh ini sementara dalam proses karena pihak korban melaporkan ke Polsek,” ujar Idah saat ditemui di salah satu sekolah di Kota Gorontalo, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara anak memiliki aturan dan perlakuan khusus sebagaimana diatur UU.
Karena itu, selain proses hukum, pembinaan terhadap anak juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus.
Hal ini juga berkaitan dengan adanya ketidakpuasan orang tua korban terhadap hasil mediasi yang sempat dilakukan.
Berdasarkan pemberitaan yang ia baca, orang tua korban memilih agar kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
“Tetapi kan dalam UU ini anak di bawah umur, sehingga ada aturan-aturan, ada perlakuan-perlakuan khusus,” katanya.
Idah juga menyebut bahwa PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, telah melakukan pendampingan terhadap para pihak.
Ia berharap ada jalan terbaik yang dapat diambil dalam perkara ini.
Ia menegaskan bahwa pelaku tetap harus mendapatkan sanksi sesuai dengan usia dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi siswa lain dan lingkungan sekolah agar tidak terjadi perundungan maupun kekerasan serupa.
“Tentunya anak ini ( terduga pelaku) harus mendapatkan punisment sesuai dengan usianya,” ujarnya.
Ia menyebut saksi yang diberikan sepenuhnya tetap akan mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap tiga siswi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.
| Buntut Kasus Kekerasan, Dinas Pendidikan Gorontalo Screening Psikologis Siswa SMA |
|
|---|
| 3 Siswa SMA Gorontalo Diskorsing Sekolah Buntut Pengeroyokan hingga Bikin Korban Trauma |
|
|---|
| 5 Fakta Kasus Siswi SMA Gorontalo Dikeroyok: Ponsel Dirampas hingga Dipukul Bergantian |
|
|---|
| Anak Guru Diduga Terlibat Pengeroyokan Siswi SMA di Gorontalo, Privilese Disorot |
|
|---|
| Kronologi Siswi SMA Gorontalo Dikeroyok Teman Sekolahnya, Ortu Sebut Pelaku Anak Guru |
|
|---|