Minggu, 15 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan

Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Kondisi Mapolda Gorontalo pada Kamis dini hari (31/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan.

Dalam surat perkembangan penyelidikan, penyidik menyatakan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.

Penetapan status tersangka terhadap Kakuhu telah disertai dengan penerbitan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penahanan bukanlah tindakan otomatis yang harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan

Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui surat panggilan resmi guna meminta keterangan Kakuhu sebagai tersangka.

Dalam hukum Indonesia, pemanggilan ini merupakan prosedur normal dalam tahapan penyidikan, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Selama proses berlangsung, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak hukum tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun jadwal pasti pemeriksaan, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.

Nasib Kakuhu pun akan ditentukan pada saat ia menghadiri pemanggilan yang akan dijadwalkan Polda Gorontalo

Resmi jadi Tersangka

Kuasa hukum Rongki Ali Gobel memastikan bahwa Zainudin Hadjarati (ZH) yang dikenal publik dengan nama Kakuhu telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo.

Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.

Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.

Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.

Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved