Tersangka Hak Cipta
Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan
Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kondisi-Mapolda-Gorontalo-usai-kebakaran-pada-Kamis-dini-hari-31102024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Dalam surat perkembangan penyelidikan, penyidik menyatakan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.
Penetapan status tersangka terhadap Kakuhu telah disertai dengan penerbitan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penahanan bukanlah tindakan otomatis yang harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan
Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui surat panggilan resmi guna meminta keterangan Kakuhu sebagai tersangka.
Dalam hukum Indonesia, pemanggilan ini merupakan prosedur normal dalam tahapan penyidikan, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Selama proses berlangsung, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak hukum tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan maupun jadwal pasti pemeriksaan, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.
Nasib Kakuhu pun akan ditentukan pada saat ia menghadiri pemanggilan yang akan dijadwalkan Polda Gorontalo.
Resmi jadi Tersangka
Kuasa hukum Rongki Ali Gobel memastikan bahwa Zainudin Hadjarati (ZH) yang dikenal publik dengan nama Kakuhu telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo.
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.
Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.
Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.
Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.
| Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon |
|
|---|
| Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
|
|---|
| Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun |
|
|---|
| Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu" |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati sang Konten Kreator Gorontalo Jadi Tersangka, Warganet: Monitor Potong Jari |
|
|---|