Tersangka Hak Cipta
Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu"
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Zainudin Hadjarati (ZH).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLDA-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-Kabis-Humas-Polda-Gorontao.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo menetapkan ZH alias Kakuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta setelah gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
- Kakuhu tidak ditahan karena ancaman pidana dalam kasus tersebut di bawah lima tahun penjara sehingga berkas perkara langsung dilimpahkan ke kejaksaan.
- Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain dan menunggu keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Zainudin Hadjarati (ZH).
Sebelumnya, pria dengan nama bekeng Kakuhu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Untuk kasus yang sedang ditangani Ditkrimsus terkait dugaan pelanggaran hak cipta, telah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kemarin telah ditetapkan tersangka atas nama ZH,” ujar Desmont.
Baca juga: Terungkap! 5 Motor Curian dari Wilayah Gorontalo Ternyata Dijual Pencuri di Kotamobagu
Setelah penetapan tersangka, penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam rangka proses pelimpahan berkas perkara.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan atau perkara lain.
“Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan terkait kemungkinan adanya hubungan dengan kasus-kasus lain, karena terdapat beberapa laporan yang juga sedang ditangani oleh Ditkrimsus. Nanti akan kami sampaikan secara resmi laporan apa saja yang disangkakan,” jelasnya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Kakuhu, Kabid Humas menegaskan hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
Ancaman pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang disangkakan kepada tersangka diketahui berada di bawah lima tahun penjara.
“Untuk kemungkinan penahanan, karena ancaman pidananya kurang dari lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Prosesnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk laporan lain yang juga menyeret nama yang bersangkutan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Polda Gorontalo saat ini menunggu keterangan dari ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk kasus lainnya masih dalam proses. Kami sudah melakukan konfirmasi dan saat ini menunggu keterangan dari ahli bahasa dan ahli ITE. Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, akan kami informasikan kembali kepada publik,” pungkas Kabid Humas.
Kronologi Kasus
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.
| Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon |
|
|---|
| Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
|
|---|
| Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati sang Konten Kreator Gorontalo Jadi Tersangka, Warganet: Monitor Potong Jari |
|
|---|