Selasa, 10 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu"

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Zainudin Hadjarati (ZH).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu"
TribunGorontalo.com
POLDA -- Kombes Pol Desmont Harjendro, Kabis Humas Polda Gorontao saat update terbaru kasus Kakuhu, Rabu 14 Januari 2025. 

Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.

Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.

Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.

Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.

Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.

Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.

Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.

Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved