Tersangka Hak Cipta
Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu"
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Zainudin Hadjarati (ZH).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLDA-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-Kabis-Humas-Polda-Gorontao.jpg)
Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.
Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.
Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.
Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.
Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.
Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.
Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.
Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. (*)
| Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon |
|
|---|
| Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
|
|---|
| Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati sang Konten Kreator Gorontalo Jadi Tersangka, Warganet: Monitor Potong Jari |
|
|---|