Senin, 23 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun

Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PELANGGARAN HAK CIPTA -- Kabis Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai wartawan, Rabu 14 Januari 2025. Kabid Humas menjelaskan alasan Zainudin Hadjarati tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Alasannya, ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Gelar perkara telah dilakukan dan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka.

Setelah penetapan, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas. Meski begitu, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain.

Desmont menegaskan, ancaman pidana dalam kasus hak cipta yang menjerat Ka Kuhu hanya di bawah lima tahun. Karena itu, penahanan tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Proses hukum akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan tanpa melalui tahap penahanan. Polda Gorontalo menekankan bahwa keputusan ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan prosedur hukum. Publik diimbau memahami bahwa penahanan bukanlah kewajiban dalam setiap kasus pidana.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli bahasa dan ahli ITE. Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam laporan lain yang menyeret Ka Kuhu.

Polda Gorontalo memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Setelah pemeriksaan lengkap, hasil akan diumumkan kepada publik. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.

Awal Mula Polemik

PENYELIDIKAN KASUS -- Kolase foto I Kadek Sugiarta saat melaporkan Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Kombes Maruly menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
PENYELIDIKAN KASUS -- Kolase foto I Kadek Sugiarta saat melaporkan Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Kombes Maruly menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan polisi. (Kolase TribunGorontalo.com)

Kasus bermula dari unggahan foto Kadek Sugiarta di akun Facebook pribadinya. Foto itu diambil saat Kadek meliput konferensi pers di Polda Gorontalo.

Tak lama berselang, foto tersebut diduga diunggah ulang oleh akun Facebook milik Ka Kuhu. Kadek merasa keberatan karena karyanya digunakan tanpa izin. Ia menilai ada nilai komersial yang melekat pada karya jurnalistiknya.

Merasa haknya dilanggar, Kadek melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo. Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Ditkrimsus. 

Proses penyelidikan kemudian berkembang hingga penetapan tersangka. Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Ditkrimsus, menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan. Publik menyoroti kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak cipta yang nyata.

Baca juga: Kekhawatiran Pelatih Persidago Gorontalo soal John Herdman Jadi Juru Taktik Timnas Indonesia

Respons Ka Kuhu

Alih-alih meminta maaf, Ka Kuhu justru meremehkan teguran Kadek. Ia menganggap laporan itu tidak akan berujung pada status tersangka.

Bahkan, Ka Kuhu sempat menuliskan komentar bernada cibiran di media sosial. Sikap ini membuat publik menilai Ka Kuhu tidak memahami aturan hak cipta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved