Tersangka Hak Cipta
Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun
Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLDA-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-Kabis-Humas-Polda-Gorontao.jpg)
Pernyataan “potong jari” yang ia lontarkan kemudian menjadi bahan perbincangan warganet. Pelanggaran hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) menjadi dasar jeratan hukum. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda. Hak ekonomi pencipta adalah bagian penting yang dilindungi undang-undang. Kasus Ka Kuhu menegaskan pentingnya menghargai karya orang lain.
Reaksi Publik
Pernyataan “potong jari” Ka Kuhu memicu gelombang komentar di media sosial. Banyak warganet menantikan apakah janji itu akan ditepati.
Sebagian menilai ucapan tersebut hanya bentuk kesombongan. Ada pula yang menganggapnya sebagai strategi mencari perhatian. Polemik ini menjadi viral di Gorontalo dan menarik perhatian nasional.
Di sisi lain, Rongki Ali Gobel, kuasa hukum Kadek, menyatakan kliennya hanya menuntut keadilan. Ia menegaskan laporan ini bukan untuk menjatuhkan Ka Kuhu secara pribadi.
Tujuan utama adalah menegakkan aturan hak cipta. Rongki menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting di Gorontalo. Ia berharap penyidik bekerja transparan dan profesional.
Kasus Ka Kuhu membuka diskusi luas tentang etika konten kreator. Banyak pihak menilai kreator harus lebih berhati-hati menggunakan karya orang lain. Isu hak cipta sering dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menekankan bahwa perkara hak cipta memiliki karakter khusus.
Meski telah memasuki tahap penyidikan kepolisian, substansi perkara ini tetap berpijak pada sikap pemilik karya itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta menganut prinsip delik aduan, yang berarti proses hukum bergantung pada keputusan pencipta untuk melaporkan atau tidak perbuatan yang dialaminya.
"UU Hak cipta ini delik aduan, jadi tergantung pemilik hak cipta apakah dia ingin mengadu atau tidak," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Rabu (14/1/206).
Namun ketika aduan telah diajukan dan perkara masuk ke ranah penyidik, proses hukum terus berjalan.
Raymond menyoroti bahwa perlindungan hak cipta tidak semata soal administrasi pendaftaran.
Kepemilikan karya tetap melekat pada penciptanya selama dapat dibuktikan, meskipun belum tercatat secara resmi.
Ia menyebut bahwa pendaftaran hak cipta lebih berfungsi sebagai alat penguat kepastian hukum bagi pencipta.