Senin, 23 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun

Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PELANGGARAN HAK CIPTA -- Kabis Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai wartawan, Rabu 14 Januari 2025. Kabid Humas menjelaskan alasan Zainudin Hadjarati tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Supaya jadi pegangan bagi dia, agar tidak diambil oleh orang lain," katanya.

Menurutnya, akar persoalan hak cipta tidak hanya berada pada aspek legal, tetapi juga pada kesadaran etika. Ia menilai penghormatan terhadap karya orang lain seharusnya menjadi prinsip dasar dalam bermedia sosial.

"Semua ada kode etik, secara moral harus menghormati orang yang mengkreasi," tegasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved