Tersangka Hak Cipta
Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun
Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLDA-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-Kabis-Humas-Polda-Gorontao.jpg)
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
"Supaya jadi pegangan bagi dia, agar tidak diambil oleh orang lain," katanya.
Menurutnya, akar persoalan hak cipta tidak hanya berada pada aspek legal, tetapi juga pada kesadaran etika. Ia menilai penghormatan terhadap karya orang lain seharusnya menjadi prinsip dasar dalam bermedia sosial.
"Semua ada kode etik, secara moral harus menghormati orang yang mengkreasi," tegasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Baca Juga