Senin, 23 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun

Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PELANGGARAN HAK CIPTA -- Kabis Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai wartawan, Rabu 14 Januari 2025. Kabid Humas menjelaskan alasan Zainudin Hadjarati tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Alasannya, ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Gelar perkara telah dilakukan dan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka.

Setelah penetapan, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas. Meski begitu, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain.

Desmont menegaskan, ancaman pidana dalam kasus hak cipta yang menjerat Ka Kuhu hanya di bawah lima tahun. Karena itu, penahanan tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Proses hukum akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan tanpa melalui tahap penahanan. Polda Gorontalo menekankan bahwa keputusan ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan prosedur hukum. Publik diimbau memahami bahwa penahanan bukanlah kewajiban dalam setiap kasus pidana.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli bahasa dan ahli ITE. Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam laporan lain yang menyeret Ka Kuhu.

Polda Gorontalo memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Setelah pemeriksaan lengkap, hasil akan diumumkan kepada publik. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.

Awal Mula Polemik

PENYELIDIKAN KASUS -- Kolase foto I Kadek Sugiarta saat melaporkan Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Kombes Maruly menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
PENYELIDIKAN KASUS -- Kolase foto I Kadek Sugiarta saat melaporkan Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Kombes Maruly menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan polisi. (Kolase TribunGorontalo.com)

Kasus bermula dari unggahan foto Kadek Sugiarta di akun Facebook pribadinya. Foto itu diambil saat Kadek meliput konferensi pers di Polda Gorontalo.

Tak lama berselang, foto tersebut diduga diunggah ulang oleh akun Facebook milik Ka Kuhu. Kadek merasa keberatan karena karyanya digunakan tanpa izin. Ia menilai ada nilai komersial yang melekat pada karya jurnalistiknya.

Merasa haknya dilanggar, Kadek melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo. Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Ditkrimsus. 

Proses penyelidikan kemudian berkembang hingga penetapan tersangka. Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Ditkrimsus, menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan. Publik menyoroti kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak cipta yang nyata.

Baca juga: Kekhawatiran Pelatih Persidago Gorontalo soal John Herdman Jadi Juru Taktik Timnas Indonesia

Respons Ka Kuhu

Alih-alih meminta maaf, Ka Kuhu justru meremehkan teguran Kadek. Ia menganggap laporan itu tidak akan berujung pada status tersangka.

Bahkan, Ka Kuhu sempat menuliskan komentar bernada cibiran di media sosial. Sikap ini membuat publik menilai Ka Kuhu tidak memahami aturan hak cipta.

Pernyataan “potong jari” yang ia lontarkan kemudian menjadi bahan perbincangan warganet. Pelanggaran hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) menjadi dasar jeratan hukum. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda. Hak ekonomi pencipta adalah bagian penting yang dilindungi undang-undang. Kasus Ka Kuhu menegaskan pentingnya menghargai karya orang lain.

Reaksi Publik

Pernyataan “potong jari” Ka Kuhu memicu gelombang komentar di media sosial. Banyak warganet menantikan apakah janji itu akan ditepati.

Sebagian menilai ucapan tersebut hanya bentuk kesombongan. Ada pula yang menganggapnya sebagai strategi mencari perhatian. Polemik ini menjadi viral di Gorontalo dan menarik perhatian nasional.

Di sisi lain, Rongki Ali Gobel, kuasa hukum Kadek, menyatakan kliennya hanya menuntut keadilan. Ia menegaskan laporan ini bukan untuk menjatuhkan Ka Kuhu secara pribadi.

Tujuan utama adalah menegakkan aturan hak cipta. Rongki menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting di Gorontalo. Ia berharap penyidik bekerja transparan dan profesional.

Kasus Ka Kuhu membuka diskusi luas tentang etika konten kreator. Banyak pihak menilai kreator harus lebih berhati-hati menggunakan karya orang lain. Isu hak cipta sering dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi hukum. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menekankan bahwa perkara hak cipta memiliki karakter khusus. 

Meski telah memasuki tahap penyidikan kepolisian, substansi perkara ini tetap berpijak pada sikap pemilik karya itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta menganut prinsip delik aduan, yang berarti proses hukum bergantung pada keputusan pencipta untuk melaporkan atau tidak perbuatan yang dialaminya.

"UU Hak cipta ini delik aduan, jadi tergantung pemilik hak cipta apakah dia ingin mengadu atau tidak," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Rabu (14/1/206).

Namun ketika aduan telah diajukan dan perkara masuk ke ranah penyidik, proses hukum terus berjalan. 

Raymond menyoroti bahwa perlindungan hak cipta tidak semata soal administrasi pendaftaran. 

Kepemilikan karya tetap melekat pada penciptanya selama dapat dibuktikan, meskipun belum tercatat secara resmi.

Ia menyebut bahwa pendaftaran hak cipta lebih berfungsi sebagai alat penguat kepastian hukum bagi pencipta.

"Supaya jadi pegangan bagi dia, agar tidak diambil oleh orang lain," katanya.

Menurutnya, akar persoalan hak cipta tidak hanya berada pada aspek legal, tetapi juga pada kesadaran etika. Ia menilai penghormatan terhadap karya orang lain seharusnya menjadi prinsip dasar dalam bermedia sosial.

"Semua ada kode etik, secara moral harus menghormati orang yang mengkreasi," tegasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved