Tersangka Hak Cipta

Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon

Pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo turut disertai klarifikasi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
HAK CIPTA -- Zainuddin Hadjarati dan Kuasa Hukumnya saat memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kamis (15/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemeriksaan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo turut mengklarifikasi pernyataan viral “siap potong jari
  • Kuasa hukum menyatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima surat penetapan tersangka, menegaskan sikap kooperatif
  • Zainudin mengaku telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor dan memilih mengikuti proses hukum

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo turut disertai klarifikasi soal pernyataan kontroversial “siap potong jari” yang sempat viral di media sosial.

Kuasa hukum Zainudin, Fanly Katili, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dimaknai sebagai sikap resmi kliennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Ia menjelaska konteks pernyataan itu muncul jauh sebelum penetapan tersangka.

“Pernyataan potong jari itu, terjadi di kolom komentar antara klien kami dengan salah satu rekannya sesama konten kreator,” kata Fanly Katili, ditemui di Polda Gorontalo, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis dan Cepat

Fanly menekankan, ucapan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak pernah dimaksudkan sebagai pernyataan serius.

Menurutnya, pernyataan itu justru dibesar-besarkan setelah diunggah ulang oleh warganet.

“Itu hanya pernyataan yang sifatnya lelucon namun di UP oleh netizen,” ujarnya.

Ia memastikan, tim kuasa hukum kini memilih fokus pada substansi perkara yang tengah diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Sementara itu, Fanly juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka.

“Hari ini kami agenda pemeriksaan sebagai tersangka sehubungan dengan telah kami terima surat penetapan tersangka,” kata Fanly.

Ia menyebut penetapan tersangka merupakan bagian awal dari rangkaian pembuktian dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya menegaskan sikap kooperatif.

Meski demikian, Fanly menegaskan bahwa apabila dalam penelusuran dan kajian tim kuasa hukum ditemukan adanya unsur yang dinilai menyalahi prosedur, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.

Di sisi lain, Zainudin Hadjarati juga memberikan keterangan terkait upaya permintaan maaf yang telah ia lakukan kepada pelapor sebelum perkara ini bergulir ke jalur hukum.

Baca juga: Terminal Andalas jadi Kantor Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea Target 4 Tahun Kelar!

“Untuk permohonan maaf kan sudah dari awal di postingan, di komentar tiga kali melakukan permintaan maaf,” kata Zainudin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved