Tersangka Hak Cipta
Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon
Pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo turut disertai klarifikasi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum Kadek menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Zainudin Hadjarati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HAK-CIPTA-Zainuddin-Hadjarati-dan-Kuasa-Hukumnya-saat-memenuhi-panggilan-Penyidik.jpg)