Tersangka Hak Cipta

Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon

Pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo turut disertai klarifikasi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
HAK CIPTA -- Zainuddin Hadjarati dan Kuasa Hukumnya saat memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kamis (15/1/2026). 

Namun karena tidak tercapai kesepakatan, ia menyatakan memilih mengikuti seluruh proses yang berjalan.

Zainudin juga mengakui adanya dampak ekonomi akibat penyidikan yang sedang berlangsung, khususnya setelah akun Facebook miliknya ditahan oleh penyidik.

“Kalau untuk kerugian ada, cuman kalau itu memang proses tidak apa-apa, kooperatif saja,” ujarnya.

Ia menyebut akun tersebut merupakan salah satu sumber penghasilannya karena telah dimonetisasi, dan telah hampir sebulan tidak dapat diakses. 

Kronologi

Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.

Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.

Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.

Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.

Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.

Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.

Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.

Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.

Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved