Tersangka Hak Cipta
Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Zainuddin-Hadjarati-atau-Ka-Kuhu-di-Mapolda-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ka Kuhu memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo
- Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara
- Kasus bermula dari laporan jurnalis Kadek Sugiarta yang menuduh Ka Kuhu mengunggah ulang foto tanpa izin
TRIBUNGORONTALO.COM – Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Rabu (15/1/2026).
Ka Kuhu tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 16.00 Wita bersama istri dan kuasa hukumnya. Pantauan TribunGorontalo.com, ia mengenakan kaos sport dan kopiah karaji saat memasuki gedung Ditreskrimsus.
Meski berstatus tersangka, Ka Kuhu tampak tenang saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.
“Hari ini memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya singkat kepada TribunGorontalo.com, Kamis (15/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Ka Kuhu masih berlangsung. Materi pemeriksaan belum diketahui secara pasti.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa Ka Kuhu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan oleh Ditreskrimsus. Alat bukti dinilai cukup untuk menjerat Zainudin dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Setelah penetapan tersangka, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan guna mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain.
“Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan terkait kemungkinan adanya hubungan dengan kasus-kasus lain. Nanti akan kami sampaikan secara resmi laporan apa saja yang disangkakan,” jelas Desmont.
Meski berstatus tersangka, Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan. Polda Gorontalo menegaskan keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk kemungkinan penahanan, karena ancaman pidananya kurang dari lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Prosesnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Desmont.
Polda Gorontalo menekankan bahwa keputusan ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan prosedur hukum. Publik diimbau memahami bahwa penahanan bukanlah kewajiban dalam setiap kasus pidana.
Baca juga: Zainudin Hadjarati sang Konten Kreator Gorontalo Jadi Tersangka, Warganet: Monitor Potong Jari
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografi di media sosial. Kadek menuduh Ka Kuhu mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang ke akun Facebook tanpa izin.
Saat ditegur, Ka Kuhu justru memberikan komentar bernada cibiran. Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak adanya itikad baik, Kadek melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Gorontalo.