Jumat, 13 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
TribunGorontalo.com
HAK CIPTA -- Zainuddin Hadjarati atau Ka Kuhu di Mapolda Gorontalo, Kamis (15/1/2026). Ka Kuhu penuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan itu diproses hingga naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan adanya sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta.

Selain kasus hak cipta, nama Ka Kuhu juga disebut dalam beberapa laporan lain yang masih ditangani Ditreskrimsus. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan ahli bahasa dan ahli ITE untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, akan kami informasikan kembali kepada publik,” pungkas Kabid Humas Polda Gorontalo.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved