Tersangka Hak Cipta
Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Zainuddin-Hadjarati-atau-Ka-Kuhu-di-Mapolda-Gorontalo.jpg)
Laporan itu diproses hingga naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan adanya sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Selain kasus hak cipta, nama Ka Kuhu juga disebut dalam beberapa laporan lain yang masih ditangani Ditreskrimsus. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan ahli bahasa dan ahli ITE untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, akan kami informasikan kembali kepada publik,” pungkas Kabid Humas Polda Gorontalo.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)