Tersangka Hak Cipta
Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan
Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kondisi-Mapolda-Gorontalo-usai-kebakaran-pada-Kamis-dini-hari-31102024.jpg)
Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.
Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.
Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.
Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.
Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum Kadek menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Zainudin Hadjarati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian.
(*)
| Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon |
|
|---|
| Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
|
|---|
| Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun |
|
|---|
| Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu" |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati sang Konten Kreator Gorontalo Jadi Tersangka, Warganet: Monitor Potong Jari |
|
|---|