Selasa, 17 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan

Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Kondisi Mapolda Gorontalo pada Kamis dini hari (31/10/2024). 

Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.

Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.

Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.

Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.

Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.

Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum Kadek menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Zainudin Hadjarati resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved