Rabu, 18 Maret 2026

Kriminal Gorontalo

MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menyebut peningkatan status dilakukan berdasarkan keterangan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis
TribunGorontalo.com
PENGANIAYAAN -- MHL, warga Kota Gorontalo yang aniaya anak kandung kini terjerat hukuman. 

- Bibir memar dan mengeluarkan darah

- Luka lebam di bawah mata sebelah kiri

- Luka lebam di pipi kiri dan kanan

Pelaku diketahui melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, meski polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan senjata tajam.

MH kini telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, dan pendalaman kasus masih berlangsung.

Polisi menegaskan, pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.

“Ia melakukan itu tidak dalam keadaan mabuk melainkan sadar,” pungkas Kombes Pol Ade.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved