Kriminal Gorontalo
MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menyebut peningkatan status dilakukan berdasarkan keterangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGANIAYAAN-MHL-warga-Kota-Gorontalo-yang-aniaya-anak-kandung-kini-terjerat-hukuman.jpg)
- Bibir memar dan mengeluarkan darah
- Luka lebam di bawah mata sebelah kiri
- Luka lebam di pipi kiri dan kanan
Pelaku diketahui melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, meski polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan senjata tajam.
MH kini telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, dan pendalaman kasus masih berlangsung.
Polisi menegaskan, pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.
“Ia melakukan itu tidak dalam keadaan mabuk melainkan sadar,” pungkas Kombes Pol Ade.
(*)
| Untuk Ketiga Kalinya Kotak Amal Masjid Terapung Pohuwato Gorontalo Dibobol Maling |
|
|---|
| Pria di Desa Pangea Gorontalo Tewas Ditikam, Polisi Masih Dalami Motif dan Kronologi Kejadian |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto |
|
|---|
| Tambang Emas Ilegal Pohuwato Jadi Lokasi Persembunyian Sepeda Motor Curian, Pelaku Ditangkap! |
|
|---|
| Pelaku Panah Wayer di Gorontalo Utara Ternyata Mabuk, Korban Ditembak Tanpa Alasan di Jalan Desa |
|
|---|