Rabu, 18 Maret 2026

Kriminal Gorontalo

MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menyebut peningkatan status dilakukan berdasarkan keterangan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis
TribunGorontalo.com
PENGANIAYAAN -- MHL, warga Kota Gorontalo yang aniaya anak kandung kini terjerat hukuman. 

Selain proses hukum, Polda Gorontalo juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi trauma korban,” tegas Teddy.

Dalam kesempatan itu, polisi mengungkap pelaku sempat meninggalkan rumah saat hendak diperiksa dan pergi ke rumah orang tuanya, sebelum akhirnya kembali diamankan oleh petugas.

Kronologi Kasus

Seorang bocah berusia tiga tahun jMHL korban kekerasan ayah kandung di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Peristiwa ini mengejutkan warga dan langsung ditangani pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.

Laporan dibuat oleh keluarga korban, setelah menerima informasi dari ibu kandung korban yang saat ini berada di luar Gorontalo.

Sang ibu meminta keluarganya melaporkan kejMHLan tersebut setelah melihat kondisi anaknya melalui panggilan video dengan pelaku berinisial MH.

Korban diketahui berjumlah dua orang anak. Namun, hanya anak pertama yang berusia tiga tahun menjMHL sasaran kekerasan, sementara MHLknya yang berusia satu tahun tidak mengalami penganiayaan.

Menurut Kombes Pol Ade, motif kekerasan ini dipicu konflik rumah tangga. Sang istri diketahui meninggalkan rumah dan pergi ke luar daerah setelah terjMHL cekcok.

“Motifnya karena beberapa hari ini, ibu korban yang merupakan istri pelaku pergi meninggalkan rumah,” jelas Ade kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Pelaku diduga melakukan penganiayaan sebagai bentuk ancaman agar istrinya kembali.

“Sebagai bentuk ancaman, apalagi kamu tidak kembali anaknya akan dianiaya lagi seperti itu,” tambahnya.

Kondisi Korban
Korban saat ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo. Polisi merinci luka yang dialami korban, antara lain:

- Bengkak di dahi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved