Rabu, 25 Maret 2026

Berita Kriminal Gorontalo

Tambang Emas Ilegal Pohuwato Jadi Lokasi Persembunyian Sepeda Motor Curian, Pelaku Ditangkap!

Fakta itu terungkap setelah Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu, yang dibackup Resmob Panua Polres Pohuwato,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tambang Emas Ilegal Pohuwato Jadi Lokasi Persembunyian Sepeda Motor Curian, Pelaku Ditangkap!
TribunGorontalo.com
CURANMOR -- Terduga pelaku pencurian sepeda motor dari Kotamobagu, Sulut diringkus saat selundupkan curian ke Tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato,Provinsi Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato diketahui dimanfaatkan sebagai lokasi persembunyian sepeda motor hasil pencurian. 
  • Polisi menemukan motor curian di kawasan PETI Hulawa setelah menangkap satu pelaku curanmor berinisial Iwan. 
  • Pelaku kini diamankan dan akan diproses hukum oleh Polres Kotamobagu.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato — Kawasan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali disorot.

Kali ini, area pertambangan tanpa izin tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai lokasi persembunyian sepeda motor hasil pencurian.

Fakta itu terungkap setelah Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu, yang dibackup Resmob Panua Polres Pohuwato, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu terduga pelaku.

Pelaku berinisial Iwan ditangkap di wilayah Manawa, Kecamatan Parilanggio, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif berdasarkan laporan korban.

Pelaku diketahui berasal dari wilayah hukum Polres Kotamobagu. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Kotamobagu dan Polres Pohuwato.

Baca juga: Sebulan Hilang, Motor Jurnalis Gorontalo yang Dicuri Maling Ditemukan di Sulut

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF yang merupakan hasil kejahatan pelaku.

Menariknya, kendaraan tersebut ditemukan di kawasan PETI Hulawa, yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Sepeda motor curian itu ditemukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, di lokasi berbeda dari tempat penangkapan pelaku.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kawasan PETI tidak hanya menjadi persoalan lingkungan dan hukum, tetapi juga dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian barang hasil kejahatan.

Diketahui, kasus curanmor ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Polres Kotamobagu pada 25 Desember 2025.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di bagian belakang halaman rumah.

Kehilangan tersebut baru disadari saat korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada penyidik Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved