Pemkot Gorontalo
BPN Kota Gorontalo Diduga 'Sembrono' Terbitkan Sertipikat Tanah, Adhan Dambea Mengaku Korban
Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo kembali dibuat geram. Kali ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota Gorontalo.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo kembali dibuat geram. Kali ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota Gorontalo.
Politisi Gerindra ini menganggap ada praktik buruk BPN dalam mengelola administrasi pertanahan di ibu kota Provinsi Gorontalo tersebut.
Bahkan, wali kota dua periode ini menyinggung beberapa kasus yang dialaminya.
Tak cuma kasus oleh Pemerintah Kota Gorontalo, namun ia sebagai warga negara.
Dugaan praktik buruk pengelolaan administrasi pertanahan yang dialami oleh Pemkot Gorontalo misalnya dalam kasus lokasi Kantor Bank SulutGo (BSG) di Jalan Mas Tirtodarmo Haryono (M. T. Haryono), Kelurahan Biawao, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Baca juga: PKH dan BPNT Mulai Cair, Ini Jadwal Lengkap dan Nominal yang Diterima KPM
Meski berdiri di Kecamatan Kota Selatan, namun rupanya menurut Adhan Dambea sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bank pembangunan daerah ini justru lokasinya di Kota Tengah.
"Nah ini kan janggal," kata Adhan saat diwawancarai di sebuah resto di Kota Gorontalo, Selasa (20/1/2026).
Lalu kasus kedua kata Adhan berkaitan dengan sertifikat HGB Blue Marlin, resort villa and resto di Jl R Atje Slamet, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Terungkap setelah inventarisasi aset, lokasi milik Pemkot Gorontalo ini digunakan oleh resort tersebut dengan dua sertifikat HGB berbeda.
Dalam HGB yang pertama tercantum Blue Marlin bakal menggunakan aset Pemkot Gorontalo itu selama 20 tahun, sedangkan sertifikat kedua selama 30 tahun.
Tak cuma jumlah sertifikat yang bermasalah, juga tahun terbit. Mestinya kata Adhan Dambea, sertifikat ini terbit tahun 2002 saat perjanjian antara pihak Blue Marlin dan Pemkot Gorontalo terjadi.
Namun dalam sertifikat tersebut, malah tercantum tahun terbit 2008, yang artinya jika mengacu pada 20 tahun HGB, perjanjiannya baru akan berakhir pada 2028.
Padahal mestinya kata Adhan, perjanjian itu jika mengacu pada sertifikat HGB 20 tahun dengan waktu awal 2002, tahun 2022 sudah berakhir.
"Artinya kan pemerintah kota saja dibuat seperti itu, apalagi masyarakat biasa, kasiang," ucap Adhan Dambae diwawancarai
Baca juga: Dies Natalis ke-33 UNG, Mahasiswa Gorontalo Ungkap Dampak Nyata Perubahan Kampus
Lalu terakhir kasus pribadi yang ia alami. Adhan Dambea diketahui memiliki gedung bernama AD Center yang lokasinya di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPN-Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-makan-siang.jpg)