Pemkot Gorontalo
BPN Kota Gorontalo Diduga 'Sembrono' Terbitkan Sertipikat Tanah, Adhan Dambea Mengaku Korban
Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo kembali dibuat geram. Kali ini oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota Gorontalo.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPN-Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-saat-makan-siang.jpg)
Menurutnya, gedung itu sudah ia jual ke eks Bupati Pohuwato, Zainuddin Hasan namun belum menerima penuh pembayarannya.
Saat ini ia kata dia belum menerima sekitar 17 persen dari Rp 1.3 miliar harga gedung.
Namun anehnya, gedung itu sudah atas nama Zainuddin Hasan tanpa sepengetahuannya.
"Ini yang juga saya mau gugat. Saya belum terima penuh pembayarannya lalu kenapa sertifikanya sudah terbit?" kata Adhan Dambea.
Karena itu, Adhan Dambea akan menyurati Presiden Prabowo terkait sejumlah kejanggalan yang ia alami.
"Ya artinya kan agar Presiden juga memperhatikan ini terkait pertanahan ini," kata Adhan.
Ketua BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili saat dikonfirmasi menolak memberikan jawaban.
“Maaf pak, kami belum bisa (menjawab), terima kasih,” tegas Kusno via chat Whatsapp. (*)