Bansos 2026

PKH dan BPNT Mulai Cair, Ini Jadwal Lengkap dan Nominal yang Diterima KPM

Dua program bansos yang selama ini paling dinanti masyarakat kelas kurang mampu, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BANSOS 2026 - PKH dan BPNT Mulai Cair, Ini Jadwal Lengkap dan Nominal yang Diterima KPM 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT pada awal tahun dengan skema bertahap. 
  • PKH diberikan empat kali dalam setahun sesuai kategori penerima, sementara BPNT disalurkan bulanan dan dicairkan per tiga bulan. 
  • Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui situs dan aplikasi resmi Kementerian Sosial.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan kembali menyalurkan bantuan sosial rutin pada awal tahun ini.

Dua program bansos yang selama ini paling dinanti masyarakat kelas kurang mampu, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kembali digulirkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, PKH dan BPNT disalurkan secara triwulanan.

Penyaluran tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret, dilanjutkan tahap kedua pada April sampai Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat atau terakhir pada Oktober hingga Desember.

PKH sendiri disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, menyesuaikan jadwal tersebut.

Sementara itu, BPNT merupakan bantuan yang diberikan setiap bulan, namun mekanisme penyalurannya dilakukan per tiga bulan sekali dalam bentuk saldo pada kartu debit elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.

Besaran bantuan PKH ditetapkan berdasarkan kategori penerima. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH yang masing-masing menerima nominal berbeda sesuai ketentuan pemerintah.

Ibu hamil menjadi salah satu kategori penerima PKH dengan besaran bantuan Rp 3 juta per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahapan.

Nominal yang sama juga diberikan kepada kategori anak usia dini, yakni Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

Untuk kategori siswa sekolah dasar (SD), bantuan PKH yang diberikan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 per tahap.

Sementara siswa sekolah menengah pertama (SMP) menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun, atau Rp 375.000 per tahap.

Kategori siswa sekolah menengah atas (SMA) memperoleh bantuan PKH sebesar Rp 2 juta per tahun, yang dicairkan Rp 500.000 setiap tahap.

Selanjutnya, penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun, atau Rp 600.000 per tahapan.

Bantuan dengan nominal yang sama, yakni Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap, juga diberikan kepada lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved