Rabu, 18 Maret 2026

Kriminal Gorontalo

MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menyebut peningkatan status dilakukan berdasarkan keterangan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis
TribunGorontalo.com
PENGANIAYAAN -- MHL, warga Kota Gorontalo yang aniaya anak kandung kini terjerat hukuman. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pelaku penganiayaan anak kandung, MHL kini menghadapi jerat pasal berlapis.

Apalagi, Kapolda Gorontalo memang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

Karena itu, MHL bahkan diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini Polda Gorontalo memastikan status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Humas Polda Gorontalo, Jumat (9/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menyebut peningkatan status dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta pengakuan pelaku.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Teddy.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial.

Baca juga: Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya sesuai dengan apa yang ada di video viral tersebut,” jelas Teddy.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan, di antaranya satu unit handphone, sebilah parang, cincin batu akik, sarung bantal, serta kain yang digunakan untuk membersihkan darah korban.

Polisi mengungkap adanya faktor tambahan yang memperparah luka korban. Cincin yang dikenakan pelaku saat memukul disebut memberi dampak lebih berat terhadap cedera yang dialami anak tersebut.

Terkait motif, kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur perencanaan. Aksi kekerasan terjMHL secara spontan akibat emosi pelaku saat melakukan panggilan video dengan istrinya.

“Motifnya situasional, dipicu emosi saat video call dengan istrinya,” ungkap Teddy.

Atas perbuatannya, MHL dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (4) subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved