Minggu, 15 Maret 2026

Ayah Aniaya Anak di Gorontalo

Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungny

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (9/1/2026). Seorang ayah kandung mengakui perbuatannya. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo resmi meningkatkan penanganan kasus penganiayaan balita oleh ayah kandung dari tahap penyelidikan ke penyidikan
  • Pelaku berinisial NHL alias A mengakui perbuatannya sesuai video viral
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Humas Polda Gorontalo, Jumat (9/1/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk meningkatkan tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Dua alat bukti tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, yakni UM, PM, dan IM. Ketiganya merupakan ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban. 

Pelaku berinisial NHL alias A telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial.

“Yang bersangkutan mengakui terkait dengan video viral tersebut sesuai dengan apa yang ada di video,” kata Teddy.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. 

Barang bukti itu meliputi satu unit handphone, satu buah parang, cincin batu akik, sarung bantal, serta kain yang digunakan untuk melap darah korban.

Terkait luka yang dialami korban, Teddy mengungkapkan adanya faktor tambahan yang memperparah cedera.

“Pada saat mukul korban, adanya cincin menjadi efek tambahan luka pada korban,” jelasnya.

Soal motif, pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur perencanaan. Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan akibat situasi emosional pelaku.

“Motifnya tidak ada unsur kesengajaan, murni karena situasional,” ungkapnya.

Emosi pelaku dipicu saat melakukan video call dengan istrinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved