Ayah Aniaya Anak di Gorontalo
Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungny
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Teddy-Rachesna-saat-konferensi-pers.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo resmi meningkatkan penanganan kasus penganiayaan balita oleh ayah kandung dari tahap penyelidikan ke penyidikan
- Pelaku berinisial NHL alias A mengakui perbuatannya sesuai video viral
- Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Humas Polda Gorontalo, Jumat (9/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk meningkatkan tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Dua alat bukti tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, yakni UM, PM, dan IM. Ketiganya merupakan ibu korban, teman ibu korban, serta paman korban.
Pelaku berinisial NHL alias A telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial.
“Yang bersangkutan mengakui terkait dengan video viral tersebut sesuai dengan apa yang ada di video,” kata Teddy.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit handphone, satu buah parang, cincin batu akik, sarung bantal, serta kain yang digunakan untuk melap darah korban.
Terkait luka yang dialami korban, Teddy mengungkapkan adanya faktor tambahan yang memperparah cedera.
“Pada saat mukul korban, adanya cincin menjadi efek tambahan luka pada korban,” jelasnya.
Soal motif, pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur perencanaan. Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan akibat situasi emosional pelaku.
“Motifnya tidak ada unsur kesengajaan, murni karena situasional,” ungkapnya.
Emosi pelaku dipicu saat melakukan video call dengan istrinya.