Ayah Aniaya Anak di Gorontalo
Ayah Kandung Akui Aniaya Bayi di Gorontalo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus penganiayaan anak balita yang dilakukan oleh ayah kandungny
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Teddy-Rachesna-saat-konferensi-pers.jpg)
“VC dengan istri, kemudian emosi kemudian emosi karena istrinya marah-marah,” lanjut Teddy.
Baca juga: 14 Pejabat Gorontalo Dipanggil Gubernur Gusnar, Ini Kata Mereka soal Mutasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 466 ayat 1 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 4 subsider Pasal 480 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polda Gorontalo juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kita tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap trauma yang dialami,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Teddy turut mengungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri saat hendak diperiksa.
Pelaku diketahui pergi ke rumah orang tuanya sebelum akhirnya kembali diamankan oleh pihak kepolisian.
Sang Ibu Buka Suara
Seorang ibu muda berinisial PM kembali dari Manado ke Gorontalo setelah melihat langsung kondisi anak balitanya yang diduga dianiaya sang suami melalui panggilan video (VC).
Bukti rekaman tersebut kemudian menjadi dasar kuat keluarga melapor ke polisi.
Setibanya di Gorontalo, PM langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolda Gorontalo, Selasa (6/1/2026).
Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan sejumlah keluarga dan saksi bergantian dimintai keterangan.
Paman korban, UH, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Ia merupakan pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap keponakannya.
UH mengungkapkan, keluarga sebenarnya sudah lama mengetahui adanya kekerasan terhadap anak tersebut, namun belum memiliki bukti kuat.
“Dari dulu kami tahu keponakan sering dipukul, tapi kami belum bisa melapor resmi,” ujar UH.
Situasi berubah setelah keluarga memperoleh rekaman video call yang memperlihatkan kondisi anak dengan luka memar. Bukti itu langsung dijadikan dasar laporan resmi ke Polda Gorontalo pada Senin (5/1/2026).
Usai laporan diterima, aparat kepolisian mendatangi rumah terduga pelaku di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat tiba, pelaku bersama kedua anak ditemukan di dalam kamar.