Rabu, 25 Maret 2026

Proyek Kota Tua Gorontalo

Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan

Abadi  Aulia Akbar Abimanyu divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan
Tribunnews.com/Jefry Potabuga
KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, Aulia Akbar Abimanyu divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kontraktor proyek tersebut divonis 5 tahun penjara dan hanya denda Rp 200 juta. Padahal kerugian negara menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo Rp 12 miliar .

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo menjatuhkan putusan kepada Aulia Akbar Abimanyu, Senin (24/11/2025). 

Amatan TribunGorontalo.com, suasana sidang berlangsung sepi, tanpa kehadiran keluarga maupun kerabat.

Terdakwa hadir bersama tim kuasa hukumnya. Terdakwa tampak kalem dengan kacamatanya.

Suasana ruang sidang terlihat tenang setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim memaparkan panjang mengenai fakta hukum, pertimbangan, hingga dasar pengambilan keputusan.

Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Besaran kerugian negara tersebut masuk dalam kategori sedang, yakni antara Rp1-25 miliar. 

Angka itu menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.

Hakim juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah sikap kooperatif, sopan selama persidangan, memiliki keluarga, serta masih tergolong muda. 

Pertimbangan itu menjadi landasan bagi hakim dalam menetapkan hukuman.

Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim menyatakan dan memutuskan saksi bagi Abimanyu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Hakim. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved