Selasa, 24 Maret 2026

Proyek Kota Tua Gorontalo

Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan

Abadi  Aulia Akbar Abimanyu divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan
Tribunnews.com/Jefry Potabuga
KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Selain pidana penjara, Abimanyu juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. 

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tutup Majelis Hakim.

Informasi Proyek  Revitalisasi Kota Tua Gorontalo

Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl MT Haryono Cs Proyek ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tercatat nilai HPS proyek yang dibuat 3 September 2021 itu sebesar Rp 34,7 miliar. 

Namun nilai itu terkoreksi hingga Rp 29,1 miliar. Pemenang tender proyek adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi.

Perusahaan ini beralamat di Jalan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kota Tua ini adalah kawasan perdagangan dan menjadi pusat Kota Gorontalo.

Ada tiga desain yang dibuat. Menghadirkan tiga nuansa; Modern, Klasik, Arab, dan China. 

Nuansa modern di Jalan S Parman sejauh 505 meter, sedangkan nuansa klasik di Jalan Jendral Sutoyo sejauh 512 meter.

"Nuansa arabic pada jalan Letjen Suprapto sejauh 512 meter dan nuansa china pada jalan M T Haryono sejauh 300 meter.

Proyek ini sudah dimulai sejak 29 Januari 2022 dan ditargetkan selesai pada September 2022. 

Arkeolog Gorontalo Soroti Nasib Kota Tua di Tengah Modernisasi, Terancam Kehilangan Identitas

Sementara itu Wajah Kota Tua Gorontalo kini berada di persimpangan. Di satu sisi, geliat modernisasi terus melaju, ditandai pembangunan gedung baru.

Namun, di sisi lain, jejak bangunan bersejarah terancam musnah satu per satu. 

Fenomena pembongkaran bangunan tua yang kian marak menimbulkan pertanyaan. Apakah ini bentuk ketidakpedulian terhadap warisan budaya, atau sekadar konsekuensi dari faktor ekonomi dan lemahnya regulasi?

Menurut Faiz Muhammad Anis Kaba, arkeolog dan ahli pemugaran cagar budaya dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, ada dua sudut pandang yang saling bertabrakan dalam fenomena ini. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved