Rabu, 25 Maret 2026

Proyek Kota Tua Gorontalo

Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan

Abadi  Aulia Akbar Abimanyu divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan
Tribunnews.com/Jefry Potabuga
KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Pertama, kurangnya kepedulian dari pemilik bangunan dan pemerintah daerah. Kedua, adanya persepsi keliru bahwa pelestarian dianggap menghambat pembangunan.

"Pelestarian itu bukan menolak pembangunan, tapi mengelola perubahan agar identitas kota tetap hidup dan memberi manfaat ekonomi," tegas Faiz.

Faiz menjelaskan bahwa bangunan tua sejatinya bukan hanya dinding, atap, dan tiang. Ia adalah lapisan memori kota yang merekam perjalanan Gorontalo sejak era kesultanan, kolonial Belanda, hingga republik. 

Namun, ia menyayangkan banyak masjid tua dan bangunan kolonial di Gorontalo yang telah hilang atau diubah bentuknya tanpa memperhatikan kaidah konservasi.

"Generasi muda Gorontalo berisiko tumbuh di ruang kota modern yang kosong identitas, tanpa bisa membaca jejak leluhurnya," ujarnya.

Jika tren ini terus berlanjut, yang hilang bukan hanya bangunannya, melainkan juga narasi sejarah, memori kolektif, dan jati diri masyarakat.

Dampak jangka panjang dari hilangnya bangunan bersejarah sangat besar. Citra Gorontalo sebagai destinasi wisata budaya disebut terancam merosot.

Wisatawan datang ke kota tua bukan hanya untuk melihat bangunan, tetapi untuk merasakan atmosfer sejarah.

"Jika wajah kota tua sudah modern semua, daya tarik itu hilang. Kota yang kehilangan warisan arsitektur akan tumbuh menjadi kota anonim, modern tapi tanpa identitas," jelas Faiz.

Ia membandingkan dengan kota-kota lain di Asia. Chinatown di Singapura berhasil diselamatkan karena pemerintah menghentikan pembongkaran. 

Sementara itu, Intramuros di Manila, Filipina, hampir kehilangan legitimasinya. Sebaliknya, Kota Lama Hanoi dan Kayutangan Malang justru sukses menjaga dan menghidupkan kawasan tuanya.

Menurut Faiz, kunci pelestarian terletak pada perubahan paradigma.  Selama ini, pelestarian dianggap sebagai beban biaya, padahal jika dikelola dengan strategi adaptif, bangunan tua bisa menjadi sumber ekonomi baru.

"Caranya adalah mengubah pelestarian dari beban biaya menjadi sumber ekonomi. Heritage walk, kafe, galeri, hingga homestay bisa menghidupkan bangunan tua dan memberi nilai tambah," katanya.

Selain itu, ia menekankan perlunya kebijakan tegas. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), subsidi renovasi, dan izin adaptif reuse. 

Kolaborasi lintas profesi juga mutlak diperlukan, melibatkan arkeolog, arsitek konservasi, sejarawan, planolog, hingga pelaku pariwisata.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved